TUGAS WAKIL KETUA IV BIDANG ADMINISTRASI, SDM DAN UMUM

By BAZNAS Kabupaten Sumbawa 03 Nov 2025, 07:50:39 WIB Gambaran Umum
TUGAS WAKIL KETUA IV BIDANG ADMINISTRASI, SDM DAN UMUM

TUGAS WAKIL KETUA IV

BIDANG ADMINISTRASI, SDM DAN UMUM

 

Baca Lainnya :

Dalam Melaksanakan Tugas, Wakil Ketua IV Berwenang:

 

a.    Menyusun Strategi Pengelolaan Amil Zakat;

b.   Menyusun Strategi Peningkatan Kualitas Sumber Daya Amil Zakat dan Kredibilitas Lembaga Dengan Mendapatkan Sertifikasi Profesi dari Lembaga Sertifikasi Profesi BAZNAS;

c.    Menyusun Perencanaan Amil Zakat;

d.   Melaksanakan Pengawasan, Pengendalian, dan Penilaian Terhadap Amil Zakat;

e.    Menyusun Rencana Strategi Komunikasi dan Hubungan Masyarakat;

f.      Melakukan Pengadaan, Pencatatan, Pemeliharaan, Pengendalian, dan Pelaporan Aset;

g.   Melaksanakan Pemberian Rekomendasi Pembukaan Perwakilan LAZ Berskala Nasional di Provinsi atau Pembukaan Perwakilan LAZ Berskala Provinsi di Kabupaten/Kota;

h.    Melaksanakan Administrasi dan Tata Usaha Pada Bagian Administrasi, Sumber Daya Manusia, dan Umum;

i.       Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Sesuai dengan Keputusan Rapat Pleno.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Rekomendasi Untuk Anda