TUGAS WAKIL KETUA III
BIDANG KEUANGAN DAN PELAPORAN
Dalam Melaksanakan Tugas, Wakil Ketua
III berwenang:
a. Melaksanakan
Penyiapan Penyusunan Rencana Strategis Pengelolaan Zakat;
b. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran
Tahunan;
c. Melakukan Evaluasi Tahunan dan 5 (lima) Tahunan Terhadap Rencana Pengelolaan Zakat;
d. Melaksanakan Pengelolaan Keuangan;
e. Melaksanakan Sistem Akuntansi Zakat;
f. Menyusun Laporan Keuangan dan Laporan Akuntabilitas
Kinerja;
g. Melaksanakan Administrasi dan Tata Usaha Pada Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan; dan
h. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Sesuai Dengan Keputusan Rapat Pleno.
