Gambaran Umum

TUGAS WAKIL KETUA III BIDANG KEUANGAN DAN PELAPORAN

🕒 07:52:03 WIB
⏱️ 1 menit baca
👁️ 158 kali dikunjungi

TUGAS WAKIL KETUA III

BIDANG KEUANGAN DAN PELAPORAN

 

Dalam Melaksanakan Tugas, Wakil Ketua III berwenang:

 

a.  Melaksanakan Penyiapan Penyusunan Rencana Strategis Pengelolaan Zakat;

b. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan;

c. Melakukan Evaluasi Tahunan dan 5 (lima) Tahunan Terhadap  Rencana Pengelolaan Zakat;

d. Melaksanakan Pengelolaan Keuangan;

e. Melaksanakan Sistem Akuntansi Zakat;

f.  Menyusun Laporan Keuangan dan Laporan Akuntabilitas Kinerja;

g. Melaksanakan Administrasi dan Tata Usaha Pada Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan; dan

h. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Sesuai Dengan Keputusan Rapat Pleno.

Rekomendasi Untuk Anda