TUGAS BAZNAS
Dalam Melaksanakan Tugas, BAZNAS Kabupaten Sumbawa Menyelenggarakan Fungsi :
Â
Â
a.    Perencanaan Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan Zakat;
b.    Pelaksanaan Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan Zakat;
c.    Pengendalian Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan Zakat;
d.    Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pengelolaan Zakat.
Â
Â
Â
TUGAS KETUA BAZNAS
Â
Â
Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa Mempunyai Tugas Melaksanakan Mandat Rapat Pleno Untuk Memimpin Pelaksanaan Tugas dan Fungsi BAZNAS Kabupaten Sumbawa.
Â
Â
TUGAS WAKIL KETUA I
BIDANG PENGUMPULAN
Â
Dalam Melaksanakan Tugas, Wakil Ketua I berwenang:
Â
a. Menyusun Strategi Pengumpulan Zakat;
b. Mengelola dan Mengembangkan Data Muzaki;
c. Melaksanakan Edukasi dan Sosialisasi Pengumpulan Zakat;
d. Mengembangkan Jaringan Guna Meningkatkan Pengumpulan;
e. Melaksanakan Pengendalian Pengumpulan Zakat;
f. Â Melaksanakan Pengelolaan Layanan Muzaki;
g. Melakukan Evaluasi dalam Pengelolaan Pengumpulan Zakat;
h. Menyusun Laporan dan Pertanggungjawaban Pengumpulan Zakat;
i.       Melakukan Koordinasi dalam Pelaksanaan Pengumpulan Zakat Di Tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota;
j.  Melaksanakan Administrasi dan Tata Usaha Pada Bidang Â
   Pengumpulan; dan
k. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Sesuai dengan Kebijakan
    Rapat Pleno
Â
Â
Â
TUGAS WAKIL KETUA II
BIDANG PENDISTRIBUSIAN DAN PENDAYAGUNAAN
Â
Dalam Melaksanakan Tugas, Wakil Ketua II Berwenang:
Â
a. Â Menyusun Strategi Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat;
b. Â Mengelola dan Mengembangkan Data Mustahik;
c. Â Melaksanakan dan Melakukan Pengendalian Pendistribusian dan
     Pendayagunaan Zakat;
e.     Melakukan Evaluasi Dalam Pengelolaan Pendistribusian dan  Â
 Pendayagunaan Zakat;
f.       Menyusun Laporan dan Pertanggungjawaban Pendistribusian dan Â
 Pendayagunaan Zakat;
g.    Melakukan Koordinasi Dalam Pelaksanaan Pendistribusian dan Â
 Pendayagunaan Zakat;
h.     Melaksanakan Administrasi dan Tata Usaha Pada Bidang Â
 pendistribusian dan pendayagunaan; dan
i.        Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Sesuai Dengan Keputusan
 Rapat Pleno.
Â
Â
Â
Â
TUGAS WAKIL KETUA III
BIDANG KEUANGAN DAN PELAPORAN
Â
Dalam Melaksanakan Tugas, Wakil Ketua III berwenang:
Â
a.    Melaksanakan Penyiapan Penyusunan Rencana Strategis Pengelolaan Zakat;
b. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan;
c. Melakukan Evaluasi Tahunan dan 5 (lima) Tahunan Terhadap Â
   Rencana Pengelolaan Zakat;
d. Melaksanakan Pengelolaan Keuangan;
e. Melaksanakan Sistem Akuntansi Zakat;
f. Â Menyusun Laporan Keuangan dan Laporan Akuntabilitas Kinerja;
g. Melaksanakan Administrasi dan Tata Usaha Pada Bagian
    Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan; dan
h. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Sesuai Dengan Keputusan
Rapat Pleno.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
TUGAS WAKIL KETUA IV
BIDANG ADMINISTRASI, SDM DAN UMUM
Â
Dalam Melaksanakan Tugas, Wakil Ketua IV Berwenang:
Â
a.    Menyusun Strategi Pengelolaan Amil Zakat;
b.   Menyusun Strategi Peningkatan Kualitas Sumber Daya Amil Zakat dan Kredibilitas Lembaga Dengan Mendapatkan Sertifikasi Profesi dari Lembaga Sertifikasi Profesi BAZNAS;
c.    Menyusun Perencanaan Amil Zakat;
d.   Melaksanakan Pengawasan, Pengendalian, dan Penilaian Terhadap Amil Zakat;
e.    Menyusun Rencana Strategi Komunikasi dan Hubungan Masyarakat;
f.      Melakukan Pengadaan, Pencatatan, Pemeliharaan, Pengendalian, dan Pelaporan Aset;
g.   Melaksanakan Pemberian Rekomendasi Pembukaan Perwakilan LAZ Berskala Nasional di Provinsi atau Pembukaan Perwakilan LAZ Berskala Provinsi di Kabupaten/Kota;
h.    Melaksanakan Administrasi dan Tata Usaha Pada Bagian Administrasi, Sumber Daya Manusia, dan Umum;
i.       Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Sesuai dengan Keputusan Rapat Pleno.
Â
TUGAS SEKRETARIS BAZNAS
Â
Dalam Melaksanakan Tugas, Sekretaris BAZNAS Kabupaten Sumbawa Menyelenggarakan Fungsi :
Â
a.   Koordinasi dan Komunikasi dengan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Sumbawa dalam Urusan Administrasi Terhadap Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengendalian Pengumpulan Pendistribusian, dan Pendayagunaan Zakat;
b.   Penyiapan Penyelenggaraan Rapat-rapat BAZNAS Kabupaten Sumbawa; dan
c.    Mengkoordinir Pembuatan Laporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Wewenang BAZNAS Kabupaten Sumbawa Dalam pelaksanaan Pengumpulan, Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat.
