TUGAS BAZNAS
Dalam Melaksanakan Tugas, BAZNAS Kabupaten Sumbawa Menyelenggarakan Fungsi :
a. Perencanaan Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan Zakat;
b. Pelaksanaan Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan Zakat;
c. Pengendalian Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan Zakat;
d. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pengelolaan Zakat.
TUGAS KETUA BAZNAS
Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa Mempunyai Tugas Melaksanakan Mandat Rapat Pleno Untuk Memimpin Pelaksanaan Tugas dan Fungsi BAZNAS Kabupaten Sumbawa.
TUGAS WAKIL KETUA I
BIDANG PENGUMPULAN
Dalam Melaksanakan Tugas, Wakil Ketua I berwenang:
a. Menyusun Strategi Pengumpulan Zakat;
b. Mengelola dan Mengembangkan Data Muzaki;
c. Melaksanakan Edukasi dan Sosialisasi Pengumpulan Zakat;
d. Mengembangkan Jaringan Guna Meningkatkan Pengumpulan;
e. Melaksanakan Pengendalian Pengumpulan Zakat;
f. Melaksanakan Pengelolaan Layanan Muzaki;
g. Melakukan Evaluasi dalam Pengelolaan Pengumpulan Zakat;
h. Menyusun Laporan dan Pertanggungjawaban Pengumpulan Zakat;
i. Melakukan Koordinasi dalam Pelaksanaan Pengumpulan Zakat Di Tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota;
j. Melaksanakan Administrasi dan Tata Usaha Pada Bidang
Pengumpulan; dan
k. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Sesuai dengan Kebijakan
Rapat Pleno
TUGAS WAKIL KETUA II
BIDANG PENDISTRIBUSIAN DAN PENDAYAGUNAAN
Dalam Melaksanakan Tugas, Wakil Ketua II Berwenang:
a. Menyusun Strategi Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat;
b. Mengelola dan Mengembangkan Data Mustahik;
c. Melaksanakan dan Melakukan Pengendalian Pendistribusian dan
Pendayagunaan Zakat;
e. Melakukan Evaluasi Dalam Pengelolaan Pendistribusian dan
Pendayagunaan Zakat;
f. Menyusun Laporan dan Pertanggungjawaban Pendistribusian dan
Pendayagunaan Zakat;
g. Melakukan Koordinasi Dalam Pelaksanaan Pendistribusian dan
Pendayagunaan Zakat;
h. Melaksanakan Administrasi dan Tata Usaha Pada Bidang
pendistribusian dan pendayagunaan; dan
i. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Sesuai Dengan Keputusan
Rapat Pleno.
TUGAS WAKIL KETUA III
BIDANG KEUANGAN DAN PELAPORAN
Dalam Melaksanakan Tugas, Wakil Ketua III berwenang:
a. Melaksanakan Penyiapan Penyusunan Rencana Strategis Pengelolaan Zakat;
b. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan;
c. Melakukan Evaluasi Tahunan dan 5 (lima) Tahunan Terhadap
Rencana Pengelolaan Zakat;
d. Melaksanakan Pengelolaan Keuangan;
e. Melaksanakan Sistem Akuntansi Zakat;
f. Menyusun Laporan Keuangan dan Laporan Akuntabilitas Kinerja;
g. Melaksanakan Administrasi dan Tata Usaha Pada Bagian
Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan; dan
h. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Sesuai Dengan Keputusan
Rapat Pleno.
TUGAS WAKIL KETUA IV
BIDANG ADMINISTRASI, SDM DAN UMUM
Dalam Melaksanakan Tugas, Wakil Ketua IV Berwenang:
a. Menyusun Strategi Pengelolaan Amil Zakat;
b. Menyusun Strategi Peningkatan Kualitas Sumber Daya Amil Zakat dan Kredibilitas Lembaga Dengan Mendapatkan Sertifikasi Profesi dari Lembaga Sertifikasi Profesi BAZNAS;
c. Menyusun Perencanaan Amil Zakat;
d. Melaksanakan Pengawasan, Pengendalian, dan Penilaian Terhadap Amil Zakat;
e. Menyusun Rencana Strategi Komunikasi dan Hubungan Masyarakat;
f. Melakukan Pengadaan, Pencatatan, Pemeliharaan, Pengendalian, dan Pelaporan Aset;
g. Melaksanakan Pemberian Rekomendasi Pembukaan Perwakilan LAZ Berskala Nasional di Provinsi atau Pembukaan Perwakilan LAZ Berskala Provinsi di Kabupaten/Kota;
h. Melaksanakan Administrasi dan Tata Usaha Pada Bagian Administrasi, Sumber Daya Manusia, dan Umum;
i. Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Sesuai dengan Keputusan Rapat Pleno.
TUGAS SEKRETARIS BAZNAS
Dalam Melaksanakan Tugas, Sekretaris BAZNAS Kabupaten Sumbawa Menyelenggarakan Fungsi :
a. Koordinasi dan Komunikasi dengan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Sumbawa dalam Urusan Administrasi Terhadap Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengendalian Pengumpulan Pendistribusian, dan Pendayagunaan Zakat;
b. Penyiapan Penyelenggaraan Rapat-rapat BAZNAS Kabupaten Sumbawa; dan
c. Mengkoordinir Pembuatan Laporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Wewenang BAZNAS Kabupaten Sumbawa Dalam pelaksanaan Pengumpulan, Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat.
