Pengertian Unit Pengumpul Zakat (UPZ)

By BAZNAS Kabupaten Sumbawa 31 Okt 2025, 08:58:23 WIB upz
Pengertian Unit Pengumpul Zakat (UPZ)

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk membantu dalam pelaksanaan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di wilayah atau lembaga tertentu.

Berikut penjelasan lengkapnya:


Pengertian UPZ

UPZ merupakan kepanjangan tangan dari BAZNAS di tingkat instansi, lembaga, atau wilayah. Tugas utama UPZ adalah menghimpun zakat dari para muzaki (pemberi zakat) di lingkungannya masing-masing, seperti kantor pemerintahan, BUMN, masjid, sekolah, perguruan tinggi, hingga desa atau kecamatan.

Baca Lainnya :

Setiap dana yang dihimpun oleh UPZ akan disetorkan ke BAZNAS Kabupaten/Kota untuk dikelola dan didistribusikan sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.


Dasar Hukum

Pembentukan UPZ berlandaskan pada:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

  • Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat


Tugas dan Fungsi UPZ

  1. Mengumpulkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari pegawai, masyarakat, atau instansi di lingkungannya.

  2. Mensosialisasikan kewajiban zakat dan manfaatnya kepada masyarakat.

  3. Menyetorkan hasil pengumpulan zakat ke rekening BAZNAS Kabupaten Sumbawa.

  4. Membuat laporan keuangan dan kegiatan secara berkala kepada BAZNAS.

  5. Membantu verifikasi calon mustahik di wilayah kerjanya.


Tujuan Pembentukan UPZ

  • Meningkatkan jangkauan pelayanan zakat hingga ke tingkat bawah.

  • Memudahkan masyarakat untuk menunaikan zakat secara resmi dan amanah.

  • Memperkuat peran BAZNAS dalam pemerataan kesejahteraan dan pemberdayaan umat.


Contoh UPZ di Kabupaten Sumbawa

  • UPZ Kantor Dinas/Instansi Pemerintah

  • UPZ Sekolah/Madrasah

  • UPZ Masjid Besar Kecamatan

  • UPZ Desa atau Kelurahan


Kesimpulan

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah mitra strategis BAZNAS Kabupaten Sumbawa dalam memastikan pengumpulan zakat berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran. Dengan adanya UPZ, masyarakat semakin mudah menunaikan zakat, serta potensi zakat di daerah dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan bersama.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Rekomendasi Untuk Anda