- Mesin Jahit dari BAZNAS Sumbawa Bantu Tingkatkan Produktivitas Tukang Jahit di Karato Lape
- BAZNAS Sumbawa Kembali Gelar Ngabar BAZNAS dan Salurkan Bantuan Rutin Pasca Idul Fitri
- BAZNAS Sumbawa Hadir di Tengah Duka, Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kalimango
- BAZNAS NTB Bersama BAZNAS Sumbawa Kembali Tunjukkan Kepedulian untuk Imam Marbot
- BAZNAS Sumbawa Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Korban Kebakaran Alas
- BAZNAS SUMBAWA SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN KEBAKARAN DI DESA KALIMANGO
- BAZNAS Sumbawa sampaikan belasungkawa dan santunan untuk keluarga Almarhum M. Solikin
- Sekda Sumbawa Tunaikan Zakat Mal Melalui BAZNAS Kabupaten Sumbawa
- Bupati Sumbawa Resmikan Rumah Tahfidz Al-Imam
- Wakil Bupati Sumbawa Tunaikan Zakat Mal melalui BAZNAS Kabupaten Sumbawa
Visi Misi BAZNAS Kabupaten Sumbawa

Visi BAZNAS Kabupaten Sumbawa ditetapkan sebagai pedoman dan cita-cita jangka panjang dalam pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Kabupaten Sumbawa.
Visi BAZNAS Kabupaten Sumbawa:
Baca Lainnya :
BAZNAS Sumbawa Salurkan Bantuan ke Masjid Agung Nurul Huda Kabupaten Sumbawa.
Baznas Sumbawa Salurkan Bantuan ke Masjid Al-Munawwarah BTN Bukit Permai dan Santunan untuk Imam ser
BAZNAS Kabupaten Sumbawa Salurkan Rp 2,1 Miliar Dana Zakat, Infak, dan Sedekah untuk Masyarakat Sumb
BAZNAS Sumbawa Segera Gelontorkan Dua Miliar Lebih Kepada Mustahik
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Sumbawa
"Mewujudkan BAZNAS Kabupaten Sumbawa sebagai lembaga pengelola ZIS yang Amanah, Profesional, Transparan dan Akuntabel"
Terdapat 4 (empat) kata kunci utama di dalam Visi BAZNAS Kabupaten Sumbawa, yaitu: Amanah, Profesional, Transparan, dan Akuntabel.Makna dari masing-masing kata kunci:
1. Amanah: Dapat dipercaya dan bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugas pengelolaan dana ZIS sesuai syariat dan perundang-undangan.
2. Profesional: Dilakukan oleh sumber daya manusia (amil) yang memiliki kompetensi, keahlian, dan etika kerja yang tinggi, sehingga pengelolaan ZIS berjalan efektif dan efisien.
3. Transparan: Adanya keterbukaan dalam semua proses pengelolaan dana ZIS, mulai dari penerimaan hingga pendistribusian dan pendayagunaan, sehingga informasinya dapat diakses publik.
4. Akuntabel: Mampu mempertanggungjawabkan setiap kegiatan dan penggunaan dana ZIS secara rinci dan terverifikasi (melalui audit), baik kepada muzaki, mustahik, maupun pemerintah.
Berdasarkan keempat kata kunci tersebut, maka yang dimaksud dengan BAZNAS Kabupaten Sumbawa sebagai lembaga pengelola ZIS yang Amanah, Profesional, Transparan, dan Akuntabel adalah:
BAZNAS Kabupaten Sumbawa bercita-cita menjadi lembaga pengelola ZIS yang dipercaya publik (Amanah), didukung oleh amil yang berkompeten dan bekerja sistematis (Profesional), yang selalu terbuka dalam pelaporan keuangannya (Transparan), serta mampu mempertanggungjawabkan seluruh dana yang dikelola melalui audit yang terperinci (Akuntabel), demi mewujudkan kesejahteraan umat di Kabupaten Sumbawa.
Misi BAZNAS Kabupaten Sumbawa
Dalam rangka mencapai Visi BAZNAS Kabupaten Sumbawa ("Mewujudkan BAZNAS Kabupaten Sumbawa sebagai lembaga pengelola ZIS yang Amanah, Profesional, Transparan dan Akuntabel"), Misi BAZNAS berfokus pada upaya strategis pada tiga pilar pengelolaan ZIS, yaitu Sosialisasi & Penghimpunan, Pengelolaan Internal, dan Pendistribusian & Pendayagunaan.
1. Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mengeluarkan ZIS: Bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, baik muzaki (pemberi) maupun mustahik (penerima), mengenai kedudukan ZIS dalam Islam, hukum, dan dampaknya bagi kesejahteraan sosial ekonomi.
2. Meningkatkan kesadaran umat Islam untuk sadar berzakat, infaq dan shadaqah melalui BAZNAS Kabupaten Sumbawa: Bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif umat Islam agar menyalurkan ZIS-nya secara rutin dan memilih BAZNAS sebagai lembaga resmi penyalur ZIS, sehingga pengelolaannya lebih terpusat dan optimal.
3. Menghimpun data muzakki dan mustahiq yang akurat: Bertujuan untuk membangun basis data yang valid mengenai siapa yang wajib berzakat (muzaki) dan siapa yang berhak menerima (mustahik), sehingga proses pengumpulan dan penyaluran menjadi tepat sasaran dan profesional.
4. Mengoptimalkan pengumpulan ZIS sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku: Bertujuan untuk memaksimalkan potensi ZIS di Kab. Sumbawa melalui berbagai metode pengumpulan yang sah, efisien, dan sesuai dengan ketentuan fikih zakat serta regulasi pemerintah.
5. Memaksimalkan pengelolaan ZIS secara profesional, transparan, dan akuntabel berbasis IT: Merupakan implementasi langsung dari Visi (Profesional, Transparan, Akuntabel). Fokusnya adalah menggunakan teknologi informasi (IT) untuk memastikan manajemen keuangan dan operasional ZIS dikelola dengan efisien, terbuka, dan mudah diaudit.
6. Mengoptimalkan pendistribusian dan pendayagunaan ZIS untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pemberdayaan umat: Bertujuan agar dana ZIS tidak hanya dibagikan (distribusi) tetapi juga digunakan untuk program berkelanjutan (pendayagunaan) yang dapat mengubah status mustahik menjadi muzaki, seperti program pendidikan, kesehatan, dan ekonomi produktif.
7. Melakukan koordinasi dengan PEMDA dan Lembaga/Instansi lainnya: Bertujuan untuk memperkuat sinergi dan dukungan dari Pemerintah Daerah dan lembaga terkait (seperti Kemenag, Dinas Sosial, atau organisasi Islam) agar program ZIS dapat terintegrasi dengan program pembangunan daerah.
Dengan kerangka ini, terlihat bahwa Misi BAZNAS Kabupaten Sumbawa mencakup seluruh siklus pengelolaan ZIS secara komprehensif, mulai dari tahap menarik dana (Himpun) hingga tahap menghasilkan dampak positif bagi mustahik (Dayaguna).
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Write a comment
Rekomendasi Untuk Anda




.jpg)





