Tugas dan Fungsi Bidang P2-AMU Perencanaan & Pelaporan, Administrasi, SDM dan Umum

By BAZNAS Kabupaten Sumbawa 03 Nov 2025, 07:39:47 WIB Gambaran Umum
Tugas dan Fungsi Bidang P2-AMU Perencanaan & Pelaporan, Administrasi, SDM dan Umum

Bidang “P2-AMU (Perencanaan & Pelaporan, Administrasi, Manusia (SDM), Umum).

 

Kepala Bidang (Kabid)                         : Zulfa Azizah, A.Md

Baca Lainnya :

Anggota                                                   : Riky Anggara, S.Kom

                                                                : M.Tezar Hairullah, S.Ak

                                                                : Yosi Harianto, S.Pd

                                                                : Adeliah, S.M   

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan perencanaan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, serta penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban lembaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fungsi:

  • Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan lembaga (RKAT).
  • Mengelola penerimaan dan pengeluaran keuangan secara tertib dan transparan.
  • Menyusun laporan keuangan berkala (bulanan, triwulan, tahunan).
  • Melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
  • Menyiapkan bahan audit dan pertanggungjawaban keuangan.
  • Menjamin kepatuhan terhadap standar akuntansi dan regulasi keuangan lembaga.

 

2. Bidang Administrasi (ADM)

Tugas Pokok:

Mengelola administrasi kesekretariatan, surat-menyurat, arsip, dan dokumentasi kegiatan lembaga agar tertata dengan baik dan mudah diakses.

Fungsi:

  • Mengatur surat masuk dan surat keluar lembaga.
  • Menyusun dan memelihara arsip dokumen penting.
  • Menyusun notulen rapat, laporan administrasi, dan dokumentasi kegiatan.
  • Menyediakan pelayanan administrasi untuk seluruh bidang.
  • Mengelola data dan informasi kelembagaan secara tertib.

 

3. Bidang Sumber Daya Manusia (SDM)

Tugas Pokok:

Melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembinaan SDM guna mendukung kinerja lembaga secara optimal.

Fungsi:

  • Melakukan perencanaan kebutuhan tenaga kerja dan rekrutmen.
  • Menyelenggarakan pelatihan, pembinaan, dan peningkatan kompetensi pegawai.
  • Mengelola data kepegawaian, absensi, dan kinerja staf.
  • Menyusun sistem penilaian, penghargaan, dan disiplin pegawai.
  • Membina hubungan kerja yang harmonis antarpegawai.

 

4. Bidang Umum

Tugas Pokok:

Memberikan dukungan operasional umum bagi kelancaran seluruh kegiatan lembaga, termasuk pengelolaan aset, logistik, sarana-prasarana, dan kebersihan.

Fungsi:

  • Mengelola penggunaan, perawatan, dan inventarisasi aset kantor.
  • Menangani kebutuhan logistik, perlengkapan, dan konsumsi kegiatan.
  • Menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan kerja.
  • Mengatur transportasi dan operasional kendaraan dinas.
  • Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan internal dan eksternal lembaga.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Rekomendasi Untuk Anda