Bidang “P2-AMU” (Perencanaan
& Pelaporan, Administrasi, Manusia (SDM), Umum).
Kepala Bidang (Kabid)
: Zulfa Azizah, A.Md
Anggota : Riky Anggara, S.Kom
: M.Tezar Hairullah, S.Ak
: Yosi Harianto, S.Pd
: Adeliah, S.M
Tugas Pokok:
Melaksanakan
perencanaan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, serta penyusunan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban lembaga sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Fungsi:
- Menyusun
rencana kerja dan anggaran tahunan lembaga (RKAT).
- Mengelola
penerimaan dan pengeluaran keuangan secara tertib dan transparan.
- Menyusun
laporan keuangan berkala (bulanan, triwulan, tahunan).
- Melakukan
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
- Menyiapkan
bahan audit dan pertanggungjawaban keuangan.
- Menjamin
kepatuhan terhadap standar akuntansi dan regulasi keuangan lembaga.
2. Bidang Administrasi (ADM)
Tugas Pokok:
Mengelola
administrasi kesekretariatan, surat-menyurat, arsip, dan dokumentasi kegiatan
lembaga agar tertata dengan baik dan mudah diakses.
Fungsi:
- Mengatur
surat masuk dan surat keluar lembaga.
- Menyusun
dan memelihara arsip dokumen penting.
- Menyusun
notulen rapat, laporan administrasi, dan dokumentasi kegiatan.
- Menyediakan
pelayanan administrasi untuk seluruh bidang.
- Mengelola
data dan informasi kelembagaan secara tertib.
3.
Bidang Sumber Daya Manusia (SDM)
Tugas Pokok:
Melaksanakan
pengelolaan, pengembangan, dan pembinaan SDM guna mendukung kinerja lembaga
secara optimal.
Fungsi:
- Melakukan
perencanaan kebutuhan tenaga kerja dan rekrutmen.
- Menyelenggarakan
pelatihan, pembinaan, dan peningkatan kompetensi pegawai.
- Mengelola
data kepegawaian, absensi, dan kinerja staf.
- Menyusun
sistem penilaian, penghargaan, dan disiplin pegawai.
- Membina
hubungan kerja yang harmonis antarpegawai.
4.
Bidang Umum
Tugas Pokok:
Memberikan
dukungan operasional umum bagi kelancaran seluruh kegiatan lembaga, termasuk
pengelolaan aset, logistik, sarana-prasarana, dan kebersihan.
Fungsi:
- Mengelola
penggunaan, perawatan, dan inventarisasi aset kantor.
- Menangani
kebutuhan logistik, perlengkapan, dan konsumsi kegiatan.
- Menjaga
kebersihan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan kerja.
- Mengatur
transportasi dan operasional kendaraan dinas.
- Membantu
kelancaran pelaksanaan kegiatan internal dan eksternal lembaga.
