8 Golongan Penerima Zakat Menurut Al-Qur’an dan Hadist
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat juga berfungsi sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Dalam Islam, zakat hanya boleh disalurkan kepada golongan tertentu yang telah ditetapkan secara tegas dalam Al-Qur’an.
Golongan penerima zakat ini dikenal dengan istilah asnaf,
yang berjumlah delapan golongan sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an
Surah At-Taubah ayat 60.
Dalil Al-Qur’an tentang Penerima Zakat
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya,
untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang
berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana.”
(QS. At-Taubah: 60)
Berdasarkan ayat tersebut, berikut penjelasan 8 golongan
yang berhak menerima zakat:
1. Fakir
Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta maupun
penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Golongan fakir
merupakan penerima zakat yang paling diutamakan.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan, namun
jumlahnya masih belum mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari secara layak.
3. Amil Zakat
Amil zakat adalah pihak yang secara resmi ditugaskan untuk
mengelola zakat, mulai dari pengumpulan, pendataan, hingga pendistribusian
kepada mustahik. Amil berhak menerima zakat sebagai bentuk penghargaan atas
tugas dan tanggung jawabnya.
4. Muallaf
Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam atau mereka yang
masih membutuhkan penguatan hati dan keimanan agar semakin mantap dalam ajaran
Islam.
5. Riqab
Riqab adalah golongan yang bertujuan untuk memerdekakan
manusia dari perbudakan atau bentuk penindasan dan eksploitasi. Dalam konteks
modern, riqab dapat dimaknai sebagai upaya pembebasan dari ketidakadilan dan
keterikatan yang menindas.
6. Gharimin
Gharimin adalah orang yang memiliki utang untuk keperluan
yang halal dan mendesak, serta tidak mampu melunasinya.
7. Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang atau kegiatan yang berjuang di
jalan Allah, seperti dakwah, pendidikan Islam, kegiatan sosial, dan program
kemaslahatan umat.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah musafir yang sedang dalam perjalanan jauh
dan kehabisan bekal, sehingga tidak mampu melanjutkan perjalanannya.
Dalil Hadist tentang Kewajiban Zakat
Rasulullah SAW bersabda:
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa
tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan
salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan menunaikan haji bagi
yang mampu.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban utama
dalam Islam dan harus ditunaikan sesuai dengan ketentuan syariat, termasuk
dalam hal pendistribusiannya.
Peran BAZNAS dalam Penyaluran Zakat
BAZNAS Kabupaten Sumbawa berkomitmen menyalurkan zakat
secara amanah, profesional, transparan, dan tepat sasaran, sesuai dengan
ketentuan Al-Qur’an dan hadis. Penyaluran zakat dilakukan untuk memastikan
manfaatnya benar-benar dirasakan oleh delapan golongan yang berhak menerimanya.
Dengan menunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Sumbawa,
masyarakat turut berperan aktif dalam mendukung program pengentasan kemiskinan,
peningkatan kesejahteraan umat, dan pembangunan sosial yang berkelanjutan.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS
Kabupaten Sumbawa, karena zakat yang dikelola dengan baik akan menjadi
cahaya harapan bagi sesama.
