Sumbawa Besar — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumbawa menggelar rapat koordinasi pada Senin, 18 Mei 2026 sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi mekanisme pembayaran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bagi para rekanan/kontraktor penyedia barang dan jasa yang sebelumnya dilaksanakan pada 11 Mei 2026.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar perangkat daerah guna memastikan implementasi mekanisme pembayaran ZIS dapat berjalan dengan baik, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut juga menjadi forum diskusi bersama untuk menyamakan persepsi terkait teknis pelaksanaan pembayaran zakat bagi para penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumbawa, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah melalui kolaborasi lintas sektor.
Dalam rapat koordinasi tersebut, dibahas berbagai hal teknis terkait pelaksanaan mekanisme pembayaran ZIS oleh para rekanan dan kontraktor, termasuk aspek administrasi, regulasi, hingga langkah-langkah pendampingan yang akan dilakukan kepada para penyedia barang dan jasa agar pelaksanaan program dapat berjalan efektif dan transparan.
BAZNAS Kabupaten Sumbawa menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penguatan pengelolaan zakat di Kabupaten Sumbawa. Melalui koordinasi yang baik, diharapkan potensi zakat dari sektor badan usaha dan rekanan dapat dioptimalkan guna mendukung program-program pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan umat.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menghadirkan tata kelola zakat yang profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa.
