Kegiatan BAZNAS

BAZNAS dan Pemkab Sumbawa Perkuat Implementasi Zakat Badan Usaha, Bupati Resmikan Sosialisasi Edaran

🕒 19:34:14 WITA
⏱️ 5 menit baca
👁️ 53 kali dikunjungi

SUMBAWA BESAR – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam mengoptimalkan potensi zakat terus diperkuat melalui sinergi bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumbawa. Upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Sosialisasi Edaran Bupati Sumbawa Nomor 100.3.4/605/PBJ/2026 tentang Pelaksanaan Wajib Zakat bagi Badan Usaha dan Penyedia Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, yang berlangsung di Aula H. Madelaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Senin (20/7/2026).

Kegiatan yang diinisiasi oleh BAZNAS Kabupaten Sumbawa bekerja sama dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa tersebut diikuti oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para pelaku usaha, penyedia barang dan jasa pemerintah, serta berbagai pemangku kepentingan yang memiliki peran dalam implementasi kebijakan zakat di daerah.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. Kehadiran pemerintah daerah bersama dunia usaha dan BAZNAS menjadi wujud kolaborasi dalam membangun sistem pengelolaan zakat yang semakin tertata, profesional, serta mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa ingin memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban zakat oleh badan usaha maupun penyedia barang dan jasa memiliki pemahaman yang sama, baik dari sisi ketentuan syariat maupun regulasi yang berlaku. Dengan demikian, implementasi Edaran Bupati dapat berjalan secara efektif dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Mengawali rangkaian acara, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, L. Suharmaji Kertawijaya, S.T., M.T., menyampaikan sambutan sekaligus mengapresiasi kolaborasi antara BAZNAS Kabupaten Sumbawa dan Bagian PBJ Setda yang telah menggagas kegiatan tersebut.

Ia menilai, sinergi lintas sektor seperti ini sangat penting untuk membangun kesadaran bersama bahwa zakat merupakan instrumen strategis dalam memperkuat ketahanan sosial dan mendukung program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Sumbawa.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menegaskan bahwa terbitnya Edaran Bupati bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi zakat sebagai salah satu instrumen pembangunan umat.

Menurut Bupati, badan usaha dan penyedia barang maupun jasa memiliki peran besar dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat melalui penunaian zakat. Oleh karena itu, implementasi edaran tersebut diharapkan mampu meningkatkan partisipasi para pelaku usaha untuk menunaikan kewajibannya melalui BAZNAS Kabupaten Sumbawa secara tertib dan sesuai ketentuan.

Memasuki sesi pemaparan materi, jalannya diskusi dipandu langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Syukri Rahmat, S.Ag., M.M.Inov.

Narasumber pertama, Dr. M. Ihsan Safitri, M.Si., menyampaikan materi mengenai landasan syariat dan regulasi pengelolaan zakat. Ia menjelaskan bahwa zakat badan usaha memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam serta didukung oleh berbagai regulasi nasional maupun kebijakan daerah yang mengatur tata kelola zakat di Indonesia.

Selain menjelaskan konsep zakat dalam perspektif syariat, ia juga menguraikan dasar hukum pengelolaan zakat, mulai dari ketentuan perundang-undangan hingga regulasi daerah yang menjadi landasan diterbitkannya Edaran Bupati Sumbawa.

Materi berikutnya disampaikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sumbawa, Erma Hadi Suryani, S.T., M.M.Inov. Ia mengulas potensi penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang berasal dari sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurutnya, aktivitas pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa memiliki potensi besar untuk mendukung peningkatan penghimpunan dana ZIS apabila diimplementasikan secara konsisten melalui mekanisme yang telah diatur. Dana tersebut nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kemanusiaan yang dikelola BAZNAS.

Selanjutnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin, S.E., M.Ec.Dev., memaparkan tata cara pelaksanaan pembayaran zakat oleh badan usaha maupun rekanan pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme yang disusun bertujuan memberikan kemudahan bagi para penyedia barang dan jasa, sehingga pelaksanaan kewajiban zakat dapat dilakukan secara tertib, akuntabel, dan tetap selaras dengan sistem administrasi keuangan daerah.

Sebagai pemateri penutup, Inspektorat Kabupaten Sumbawa yang diwakili Ishak Rahman, S.E., M.Si., mengangkat materi mengenai fungsi pengawasan terhadap implementasi Edaran Bupati.

Ia menekankan bahwa pengawasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberhasilan pelaksanaan kebijakan. Dengan pengawasan yang baik, implementasi edaran akan berjalan sesuai aturan, mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memperkuat penerapan good governance di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta yang cukup tinggi. Berbagai pertanyaan terkait aspek hukum, mekanisme pembayaran, hingga teknis pelaksanaan Edaran Bupati dijawab secara komprehensif oleh para narasumber sehingga memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada seluruh peserta.

Menutup kegiatan, Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Syukri Rahmat, S.Ag., M.M.Inov., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa atas dukungan yang terus diberikan dalam memperkuat pengelolaan zakat di daerah.

Ia berharap kolaborasi yang telah terbangun dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran badan usaha dan penyedia barang maupun jasa dalam menunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Sumbawa.

"Melalui sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan BAZNAS, kami optimistis potensi zakat di Kabupaten Sumbawa dapat tergali secara maksimal. Semakin banyak zakat yang dihimpun, semakin luas pula manfaat yang dapat kami salurkan kepada masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan dan pelayanan sosial," ungkap Syukri Rahmat.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama BAZNAS Kabupaten Sumbawa berharap implementasi Edaran Bupati dapat berjalan optimal sehingga pengelolaan zakat semakin profesional, transparan, dan memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat pembangunan sosial di Kabupaten Sumbawa.

Rekomendasi Untuk Anda