Asas amanah merupakan prinsip dasar dalam pengelolaan zakat yang menekankan kepercayaan, tanggung jawab, kejujuran, dan integritas dalam setiap proses penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian dana zakat.
Di Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sumbawa, asas amanah menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas sebagai pengelola dana umat.
1. Amanah dalam Penghimpunan Zakat
BAZNAS Kabupaten Sumbawa wajib mengelola dana zakat yang diterima dari muzakki (pemberi zakat) secara jujur dan profesional. Setiap dana yang dihimpun harus dicatat secara transparan, disertai bukti pembayaran yang sah, serta dilaporkan secara berkala kepada publik.
2. Amanah dalam Pengelolaan Dana
Dana zakat yang terkumpul tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Pengelolaan dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan, dengan sistem administrasi dan keuangan yang tertib, akuntabel, serta dapat diaudit.
3. Amanah dalam Pendistribusian
Dalam pendistribusian, BAZNAS Kabupaten Sumbawa memastikan bahwa zakat disalurkan kepada mustahik (penerima zakat) yang berhak sesuai dengan delapan golongan (asnaf). Proses verifikasi dilakukan secara cermat agar bantuan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
4. Amanah dalam Pelaporan dan Transparansi
Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan pemerintah, BAZNAS Kabupaten Sumbawa menyusun laporan keuangan dan laporan kegiatan secara berkala. Transparansi ini bertujuan menjaga kepercayaan publik serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berzakat melalui lembaga resmi.
