SUMBAWA — Kepedulian terhadap pengelolaan zakat kembali ditunjukkan Pemerintah Desa Baturotok, Kecamatan Batulanteh, Kabupaten Sumbawa. Kepala Desa Baturotok, Edy Wijaya Kusuma, menunaikan zakat maal yang bersumber dari hasil perkebunan kopi melalui BAZNAS Kabupaten Sumbawa.
Penyerahan zakat maal tersebut berlangsung di Masjid Jami Baitussalam, Desa Baturotok, Senin (24/8/2026), bertepatan dengan pelaksanaan program pendistribusian bantuan kepada 100 mustahik di desa yang berada di wilayah dataran tinggi Pulau Sumbawa tersebut.
Momentum tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian kegiatan BAZNAS Sumbawa di Baturotok. Di tengah pelaksanaan pendistribusian zakat kepada masyarakat yang berhak menerima, Kepala Desa Baturotok justru menunjukkan sisi lain dari gerakan zakat, yakni kesadaran dari masyarakat yang memiliki kemampuan untuk menunaikan kewajibannya melalui lembaga amil zakat resmi.
Zakat maal yang ditunaikan Edy Wijaya Kusuma berasal dari hasil perkebunan kopi yang dikelolanya. Penyaluran melalui BAZNAS Kabupaten Sumbawa diharapkan dapat memperkuat tata kelola zakat sekaligus memastikan dana zakat dapat dihimpun, dikelola, dan disalurkan secara tepat kepada para mustahik sesuai dengan ketentuan syariat dan prinsip pengelolaan zakat.
Zakat maal merupakan salah satu bentuk kewajiban bagi seorang muslim yang telah memenuhi ketentuan tertentu, baik dari sisi kepemilikan maupun batas minimal harta yang wajib dizakati. Dalam konteks masyarakat Baturotok yang memiliki potensi perkebunan dan pertanian, kesadaran untuk mengeluarkan zakat dari hasil usaha menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem zakat di tingkat desa.
Penunaian zakat oleh kepala desa juga memiliki nilai keteladanan tersendiri. Sebagai figur yang dekat dengan masyarakat dan memiliki peran dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, langkah tersebut dapat menjadi contoh bahwa kewajiban zakat merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan sekaligus bentuk kepedulian terhadap sesama.
Zakat yang dihimpun melalui lembaga resmi seperti BAZNAS selanjutnya dapat dikelola secara terencana dan disinergikan dengan berbagai program pemberdayaan serta pendistribusian kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Syukri Rahmat, S.Ag., M.M.Inov., menerima secara langsung zakat maal tersebut bersama jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Sumbawa.
Syukri Rahmat menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Kepala Desa Baturotok yang memilih BAZNAS Kabupaten Sumbawa sebagai lembaga untuk menunaikan dan mengelola zakat maal dari hasil perkebunan kopi.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan bagian penting dalam penguatan lembaga zakat. Semakin tinggi kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi, semakin besar pula potensi zakat yang dapat dihimpun dan dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Zakat bukan hanya tentang menunaikan kewajiban, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun kepedulian dan memperkuat kebermanfaatan bagi masyarakat,” demikian pesan yang disampaikan dalam momentum tersebut.
BAZNAS Kabupaten Sumbawa terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola zakat yang amanah, transparan, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Khusus di wilayah pedesaan, potensi zakat dari sektor pertanian dan perkebunan menjadi salah satu sumber yang perlu terus diberikan pemahaman. Masyarakat yang memperoleh hasil dari sektor perkebunan, termasuk komoditas kopi, perlu mendapatkan edukasi mengenai ketentuan zakat sesuai jenis usaha dan hasil yang diperoleh.
Karena itu, penunaian zakat maal oleh Kepala Desa Baturotok diharapkan tidak berhenti sebagai sebuah momentum seremonial. Lebih dari itu, langkah tersebut dapat menjadi pemantik tumbuhnya kesadaran kolektif masyarakat untuk memahami kewajiban zakat dan menunaikannya melalui saluran yang tepat.
Baturotok sendiri dikenal sebagai salah satu desa yang berada di kawasan dengan karakter geografis khas. Wilayahnya berada di kawasan pegunungan dengan aktivitas masyarakat yang salah satunya bertumpu pada sektor perkebunan. Kondisi tersebut menjadikan hasil perkebunan memiliki peran penting dalam kehidupan ekonomi masyarakat setempat.
Dalam konteks itu, zakat dari hasil perkebunan dapat menjadi instrumen sosial yang memiliki dampak lebih luas apabila dikelola secara baik. Dana zakat yang terkumpul dapat kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui berbagai program BAZNAS yang menyasar kelompok mustahik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Penyerahan zakat tersebut juga berlangsung dalam suasana yang semakin memperlihatkan keterhubungan antara muzaki dan mustahik. Pada hari yang sama, BAZNAS Kabupaten Sumbawa melaksanakan pendistribusian bantuan kepada 100 mustahik di Desa Baturotok.
Rangkaian kegiatan tersebut memperlihatkan bahwa zakat memiliki dua sisi yang saling berkaitan. Di satu sisi, terdapat masyarakat yang menunaikan kewajiban zakat sebagai muzaki. Di sisi lain, terdapat masyarakat yang membutuhkan dukungan dan menerima manfaat zakat sebagai mustahik.
Dengan pengelolaan yang terintegrasi, zakat diharapkan tidak sekadar menjadi bantuan sesaat, tetapi dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan sosial, serta membuka ruang pemberdayaan bagi kelompok yang membutuhkan.
BAZNAS Kabupaten Sumbawa juga terus mengajak masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Selain memberikan kepastian dalam pengelolaan, penyaluran melalui lembaga zakat memungkinkan dana yang dihimpun dapat dipetakan dan diarahkan kepada berbagai kebutuhan mustahik secara lebih terukur.
Apresiasi juga diberikan kepada Kepala Desa Baturotok yang telah mengambil bagian dalam gerakan tersebut. Keteladanan dari seorang pemimpin di tingkat desa dinilai memiliki arti strategis karena dapat membangun kesadaran masyarakat dari lingkungan paling dekat.
Ketika pemimpin masyarakat memberikan contoh secara langsung, pesan mengenai pentingnya zakat dapat lebih mudah diterima dan diikuti oleh warga. Terlebih, zakat merupakan bagian dari ajaran Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus dimensi sosial.
Momentum di Masjid Jami Baitussalam tersebut pada akhirnya bukan hanya menjadi tempat berlangsungnya penyerahan zakat maal. Lebih jauh, kegiatan itu menjadi simbol tumbuhnya kesadaran untuk menjadikan zakat sebagai bagian dari kehidupan sosial masyarakat Desa Baturotok.
BAZNAS Kabupaten Sumbawa berharap semakin banyak masyarakat, khususnya para petani, pekebun, pelaku usaha, serta masyarakat lainnya yang telah memenuhi ketentuan zakat, dapat menunaikan kewajibannya melalui BAZNAS.
Dengan semakin kuatnya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan lembaga zakat, potensi zakat di Kabupaten Sumbawa diharapkan dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Penunaian zakat maal oleh Kepala Desa Baturotok menjadi salah satu contoh bahwa gerakan zakat dapat dimulai dari keteladanan. Dari kewajiban individu, zakat kemudian dapat tumbuh menjadi gerakan sosial yang memberikan manfaat bagi banyak orang.
BAZNAS Kabupaten Sumbawa berkomitmen untuk terus memperkuat kepercayaan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang amanah dan bertanggung jawab. Pada saat yang sama, partisipasi masyarakat menjadi kekuatan utama agar potensi zakat di Kabupaten Sumbawa dapat terus berkembang dan semakin banyak mustahik yang memperoleh manfaat.
Melalui semangat “Zakat Menguatkan Indonesia”, BAZNAS Kabupaten Sumbawa mengajak masyarakat untuk menjadikan zakat sebagai bagian dari kepedulian dan kontribusi nyata dalam membangun kesejahteraan bersama.
Penunaian zakat maal dari hasil perkebunan kopi oleh Kepala Desa Baturotok menjadi pengingat bahwa kebermanfaatan zakat dapat dimulai dari langkah sederhana: memahami kewajiban, menunaikannya dengan ikhlas, dan mempercayakannya kepada lembaga yang memiliki amanah untuk mengelolanya.
Dari Baturotok, semangat berzakat diharapkan terus tumbuh dan menyebar ke berbagai wilayah Kabupaten Sumbawa, sehingga semakin banyak potensi zakat yang dapat dihimpun dan semakin luas pula manfaat yang dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
