baznas makmur

BAZNAS Sumbawa Salurkan Bantuan 100 Mustahik di Desa Gontar Baru, Perkuat Manfaat Zakat hingga Tingk

🕒 13:04:44 WITA
⏱️ 6 menit baca
👁️ 51 kali dikunjungi

Sumbawa, 20 Agustus 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumbawa kembali memperluas manfaat pengelolaan zakat melalui Program 100 Mustahik per Desa. Kali ini, penyaluran bantuan dilaksanakan di Desa Gontar Baru, Kecamatan Alas Barat, pada Kamis (20/8/2026), bertempat di Aula Kantor Desa Gontar Baru.

Program 100 Mustahik per Desa merupakan salah satu ikhtiar BAZNAS Kabupaten Sumbawa dalam memastikan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. Melalui program tersebut, BAZNAS berupaya menjangkau mustahik hingga ke tingkat desa sehingga manfaat zakat dapat dirasakan secara lebih merata.

Kegiatan penyaluran bantuan di Desa Gontar Baru dihadiri langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Syukri Rahmat, S.Ag., M.M. Inov., Wakil Ketua I, Dr. M. Ihsan Safitri, Wakil Ketua IV, M. Lutfi Makki, M.Si., serta Sekretaris BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Dr. Supriyadi, M.HI.

Turut hadir Kepala Desa Gontar Baru, Sudirman, S.Pd., Camat Alas Barat, Zainuddin, S.Sos., M.M. Inov., jajaran Pemerintah Desa Gontar Baru, unsur pemerintah kecamatan, tokoh masyarakat, serta para mustahik penerima bantuan.

Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan adanya dukungan dan sinergi antara BAZNAS dengan pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta masyarakat dalam memperkuat pengelolaan dan pendayagunaan zakat sebagai instrumen sosial dan ekonomi umat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Gontar Baru, Sudirman, S.Pd., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BAZNAS Kabupaten Sumbawa atas perhatian yang diberikan kepada masyarakat di Desa Gontar Baru.

Menurutnya, kehadiran BAZNAS melalui Program 100 Mustahik per Desa memberikan manfaat yang berarti bagi masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari maupun meningkatkan kondisi kesejahteraan keluarga.

Pemerintah Desa Gontar Baru menyambut baik pelaksanaan program tersebut dan berharap perhatian terhadap masyarakat melalui penyaluran zakat dapat terus berlanjut. Menurutnya, kolaborasi antara BAZNAS dan pemerintah desa menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan serta memastikan bantuan dapat diterima oleh mereka yang memang berhak.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Syukri Rahmat, S.Ag., M.M. Inov., menegaskan bahwa Program 100 Mustahik per Desa merupakan bagian dari ikhtiar BAZNAS untuk memastikan manfaat zakat benar-benar dirasakan masyarakat hingga ke tingkat desa.

Ia menjelaskan bahwa zakat tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga memiliki peran penting dalam membantu mengatasi berbagai persoalan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaan zakat harus dilakukan secara amanah, transparan, dan diarahkan kepada program-program yang memberikan manfaat nyata bagi para mustahik.

“Program 100 Mustahik per Desa merupakan ikhtiar BAZNAS Kabupaten Sumbawa untuk mendekatkan manfaat zakat kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa zakat yang ditunaikan oleh para muzaki dapat kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak menerimanya,” ujar Syukri Rahmat.

Menurutnya, penyaluran bantuan di Desa Gontar Baru bukan sekadar agenda pendistribusian bantuan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun hubungan yang lebih kuat antara BAZNAS, pemerintah desa, masyarakat, dan para mustahik.

BAZNAS Kabupaten Sumbawa, lanjutnya, terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan dana ZIS sehingga tidak hanya berorientasi pada penyaluran bantuan secara langsung, tetapi juga diarahkan pada upaya pemberdayaan dan peningkatan kemandirian masyarakat.

Melalui pendekatan tersebut, bantuan yang diberikan diharapkan dapat menjadi bagian dari proses penguatan ekonomi dan sosial mustahik. BAZNAS juga terus mendorong agar penerima manfaat tidak hanya menjadi objek bantuan, tetapi secara bertahap dapat berkembang menjadi masyarakat yang lebih mandiri dan memiliki kemampuan untuk meningkatkan taraf kehidupannya.

Apresiasi terhadap Program 100 Mustahik per Desa juga disampaikan oleh Camat Alas Barat, Zainuddin, S.Sos., M.M. Inov. Dalam sambutannya, ia menyampaikan penghargaan kepada BAZNAS Kabupaten Sumbawa yang telah menghadirkan program tersebut di wilayah Kecamatan Alas Barat.

Ia menilai Program 100 Mustahik per Desa merupakan bentuk nyata kehadiran lembaga zakat dalam membantu pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat yang masuk dalam kategori penerima manfaat.

Menurutnya, pemerintah memiliki keterbatasan dalam menjangkau seluruh persoalan sosial yang ada di tengah masyarakat. Karena itu, keberadaan BAZNAS dengan berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan zakat menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperkuat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada BAZNAS Kabupaten Sumbawa atas program yang telah dilaksanakan di Desa Gontar Baru. Program ini sangat membantu masyarakat dan menjadi bagian dari sinergi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan,” ujar Zainuddin.

Ia berharap sinergi antara BAZNAS dan pemerintah di berbagai tingkatan dapat terus diperkuat sehingga program-program yang menyentuh kebutuhan masyarakat dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

Pelaksanaan Program 100 Mustahik per Desa di Gontar Baru juga menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya zakat. Dengan pengelolaan yang dilakukan secara kelembagaan, dana zakat yang dihimpun dari masyarakat dapat diarahkan kepada berbagai program yang memiliki manfaat langsung maupun jangka panjang.

Dalam konteks tersebut, BAZNAS Kabupaten Sumbawa terus mendorong partisipasi masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi. Kepercayaan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memperluas manfaat program-program BAZNAS.

Program 100 Mustahik per Desa dirancang sebagai salah satu bentuk keberpihakan terhadap masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran bantuan dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat sehingga bantuan yang diberikan diharapkan mampu memberikan manfaat yang sesuai dengan kondisi penerima.

Bagi para mustahik penerima bantuan di Desa Gontar Baru, kehadiran BAZNAS menjadi bentuk perhatian dan kepedulian yang memberikan manfaat langsung. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban kebutuhan para penerima sekaligus menjadi motivasi untuk terus berusaha meningkatkan kondisi kehidupan keluarga.

BAZNAS Kabupaten Sumbawa juga menegaskan bahwa pendistribusian zakat merupakan bagian dari amanah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab. Setiap dana ZIS yang dihimpun dari masyarakat memiliki nilai kepercayaan yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya dan disalurkan kepada kelompok masyarakat yang berhak menerima.

Melalui Program 100 Mustahik per Desa, BAZNAS berupaya menghadirkan pola pendistribusian yang lebih dekat dengan masyarakat. Desa menjadi salah satu titik penting dalam pemetaan kebutuhan mustahik karena pemerintah desa dan masyarakat setempat memiliki pengetahuan yang lebih dekat mengenai kondisi sosial ekonomi warga.

Sinergi tersebut diharapkan dapat membantu BAZNAS dalam memastikan proses pendataan, verifikasi, hingga penyaluran bantuan berjalan dengan baik. Dengan demikian, manfaat zakat dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyaluran bantuan di Desa Gontar Baru juga mempertegas komitmen BAZNAS Kabupaten Sumbawa untuk terus memperluas jangkauan program zakat di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa. Program tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemberian bantuan, tetapi menjadi bagian dari gerakan bersama untuk membangun masyarakat yang lebih kuat, mandiri, dan sejahtera.

Ke depan, BAZNAS Kabupaten Sumbawa akan terus mengembangkan berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Upaya tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip amanah, profesional, transparan, dan tepat sasaran.

Kegiatan di Desa Gontar Baru menjadi salah satu bukti bahwa zakat memiliki potensi besar untuk memberikan dampak sosial yang luas. Ketika zakat dikelola dengan baik dan disalurkan kepada mereka yang berhak, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh penerima secara individu, tetapi juga dapat berkontribusi terhadap penguatan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat secara lebih luas.

Rekomendasi Untuk Anda