Sekda Sumbawa Tunaikan Zakat Mal Melalui BAZNAS Kabupaten Sumbawa

By BAZNAS Kabupaten Sumbawa 17 Mar 2026, 12:03:59 WIB Jemput Zakat
Sekda Sumbawa Tunaikan Zakat Mal Melalui BAZNAS Kabupaten Sumbawa

Sumbawa — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa menunaikan kewajiban zakat mal dengan menyalurkannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumbawa. Penyerahan zakat tersebut berlangsung di ruang kerja Sekda, Selasa (17/3).

Penyerahan zakat dilakukan secara langsung kepada jajaran pengurus BAZNAS Kabupaten Sumbawa yang hadir menjemput di ruang Sekretaris Daerah. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Wakil Ketua IV, serta Sekretaris BAZNAS.

Kehadiran langsung para pengurus BAZNAS ini merupakan bagian dari upaya memberikan kemudahan pelayanan kepada para muzaki, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran berzakat melalui lembaga resmi.

Baca Lainnya :


Sekda Sumbawa dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa zakat mal merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat. Ia juga mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS agar pengelolaannya lebih terarah dan tepat sasaran.

“Dengan menyalurkan zakat melalui BAZNAS, kita turut memastikan bahwa bantuan yang diberikan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan secara maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa menyampaikan apresiasi atas komitmen Sekda dalam menunaikan zakat. Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi teladan bagi pejabat lainnya serta masyarakat luas.

BAZNAS Kabupaten Sumbawa terus berkomitmen meningkatkan penghimpunan dan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah untuk mendukung berbagai program sosial, seperti bantuan bagi fakir miskin, pendidikan, layanan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi umat.

Dengan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan BAZNAS, diharapkan pengelolaan zakat di Kabupaten Sumbawa semakin optimal serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Rekomendasi Untuk Anda