Menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Seiring perkembangan teknologi, metode pembayaran zakat kini semakin beragam dan memudahkan masyarakat dalam menunaikannya kapan saja dan di mana saja.
Rekomendasi Untuk Anda
TUGAS WAKIL KETUA IV BIDANG ADMINISTRASI, SDM DAN UMUM
Penandatanganan MoU BAZNAS Sumbawa dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Pelayanan Masyarakat
Jaga Transparansi, BAZNAS Sumbawa Serahkan Laporan ZIS Semester I 2026 kepada Wabup Ansori
BAZNAS Kabupaten Sumbawa Rilis Pengumpulan ZIS Bulan Oktober 2025
Silaturahmi Bersama IKASUM JAYA: Menguatkan Hubungan, Memperluas Kolaborasi, dan Menebar Keberkahan
Kursi Roda untuk Adit: Wujud Kepedulian BAZNAS Sumbawa yang Menggerakkan Harapan
