SUMBAWA BESAR – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memperkuat pemahaman dan tata kelola zakat di daerah melalui sosialisasi regulasi terbaru sekaligus penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kabupaten Sumbawa dengan menyasar Guru Tidak Tetap (GTT) serta siswa dan siswi berprestasi jenjang SMA/SMK sebagai penerima manfaat.
Kegiatan sosialisasi dan penyaluran dana ZIS tersebut berlangsung di Masjid At-Taqwa, Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Rabu (9/9/2026). Pelaksanaan kegiatan turut didampingi oleh BAZNAS Kabupaten Sumbawa.
Dua agenda utama yang dilaksanakan dalam kegiatan tersebut yakni sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan dan Pengelolaan Zakat serta penyaluran dana ZIS kepada GTT dan siswa/siswi berprestasi jenjang SMA/SMK di Kabupaten Sumbawa.
Pergub Nomor 2 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Pergub Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah. Sosialisasi regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai arah kebijakan dan pedoman teknis penyelenggaraan serta pengelolaan zakat di Provinsi NTB.
Kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus penyampaian materi sosialisasi oleh Wakil Ketua IV BAZNAS Provinsi NTB, H. Ahmad Rusli, S.Ag. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan pentingnya memahami regulasi terbaru sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan zakat.

Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan penyelenggaraan dan pengelolaan zakat dapat berjalan secara tertib, terarah, profesional, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pergub Nomor 2 Tahun 2026 diharapkan dapat menjadi pedoman teknis dalam memperkuat tata kelola zakat di daerah. Dengan adanya pemahaman yang baik terhadap regulasi, proses pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah dapat dilaksanakan secara lebih terarah serta mampu mendukung pelaksanaan berbagai program kemanfaatan.
Sosialisasi juga menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman antara lembaga pengelola zakat dan para peserta mengenai penyelenggaraan serta pengelolaan zakat. Hal tersebut dinilai penting agar implementasi kebijakan dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan perbedaan pemahaman dalam pelaksanaannya.
Kegiatan tersebut dipandu oleh Sekretaris BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Dr. Supriyadi, MHI. Selama kegiatan berlangsung, para peserta mengikuti pemaparan materi dengan antusias dan diberikan kesempatan untuk berdiskusi secara langsung dengan pemateri.
Mewakili Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Lukman Hakim, SH., M.Si., turut menyampaikan sambutan selamat datang kepada jajaran BAZNAS Provinsi NTB dan seluruh peserta yang hadir.
Dalam sambutannya, Lukman Hakim menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi Pergub Nomor 2 Tahun 2026 di Kabupaten Sumbawa. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi kesempatan penting untuk memperkuat pemahaman mengenai regulasi zakat sekaligus mempererat sinergi antara BAZNAS Provinsi NTB dan BAZNAS Kabupaten Sumbawa.
Ia juga menyampaikan bahwa pengelolaan zakat membutuhkan pemahaman regulasi yang baik agar pelaksanaannya dapat berjalan secara optimal. Dengan tata kelola yang baik, dana ZIS diharapkan dapat dikelola dan disalurkan secara tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Dr. M. Iksan Safitri, M.Si., serta Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Indah Setia Ningsih, A.Ma., Pd., SD. Kehadiran jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Sumbawa turut memberikan dukungan terhadap pelaksanaan sosialisasi dan penyaluran dana ZIS tersebut.
Suasana kegiatan semakin interaktif ketika memasuki sesi diskusi. Para peserta aktif menyampaikan pertanyaan dan tanggapan terkait materi yang disampaikan, khususnya mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan zakat berdasarkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026.
Diskusi tersebut menjadi ruang bagi peserta untuk mendapatkan penjelasan secara langsung mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan regulasi terbaru. Antusiasme peserta menunjukkan adanya perhatian yang cukup besar terhadap perubahan regulasi serta implementasinya dalam pengelolaan zakat di daerah.
Setelah rangkaian sosialisasi dan diskusi selesai, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan agenda penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Dana ZIS tersebut disalurkan secara khusus kepada Guru Tidak Tetap (GTT) serta siswa dan siswi berprestasi jenjang SMA/SMK di Kabupaten Sumbawa.
Penyaluran tersebut menjadi bagian dari upaya BAZNAS dalam menghadirkan manfaat dana ZIS melalui program yang menyasar penerima manfaat sesuai dengan ketentuan dan program yang telah ditetapkan.
Bagi para GTT, bantuan dana ZIS diharapkan dapat memberikan dukungan dalam menjalankan tugas dan pengabdian mereka di bidang pendidikan. Keberadaan GTT memiliki peran dalam mendukung proses pembelajaran dan pendidikan di sekolah, sehingga perhatian terhadap mereka menjadi salah satu bentuk kepedulian dalam mendukung dunia pendidikan.
Sementara bagi siswa dan siswi berprestasi jenjang SMA/SMK, penyaluran dana ZIS diharapkan dapat menjadi bentuk dukungan dan motivasi agar mereka terus mempertahankan serta meningkatkan prestasi yang telah diraih.
Para siswa penerima manfaat diharapkan dapat memanfaatkan dukungan tersebut dengan sebaik-baiknya untuk menunjang pendidikan dan pengembangan potensi yang dimiliki. Prestasi yang mereka raih diharapkan dapat terus berkembang sehingga mampu menjadi motivasi bagi siswa lainnya.
Penyaluran dana ZIS kepada GTT dan siswa berprestasi juga menjadi salah satu bentuk pemanfaatan dana ZIS dalam mendukung sektor pendidikan. Melalui pengelolaan yang baik, dana ZIS dapat memberikan manfaat bagi berbagai kebutuhan yang sesuai dengan ketentuan dan sasaran penerima.
Kegiatan tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya sinergi antara BAZNAS Provinsi NTB dan BAZNAS Kabupaten Sumbawa dalam menjalankan berbagai agenda pengelolaan zakat di daerah.
Pendampingan yang dilakukan BAZNAS Kabupaten Sumbawa menjadi bagian dari upaya membangun koordinasi yang baik dalam pelaksanaan kegiatan, baik dalam hal sosialisasi regulasi maupun penyaluran dana ZIS kepada penerima manfaat.
Sinergi antara BAZNAS Provinsi NTB dan BAZNAS Kabupaten Sumbawa diharapkan dapat terus diperkuat, terutama dalam meningkatkan pemahaman mengenai zakat, memperkuat tata kelola, serta memastikan program pendistribusian dan pendayagunaan dana ZIS dapat berjalan secara efektif.
Bagi BAZNAS, pengelolaan zakat tidak hanya berkaitan dengan penghimpunan dana, tetapi juga bagaimana dana tersebut dapat memberikan manfaat secara tepat kepada penerima yang berhak.
Dalam konteks kegiatan tersebut, penyaluran kepada GTT dan siswa/siswi berprestasi menunjukkan bahwa dana ZIS dapat memberikan dukungan terhadap sektor pendidikan sekaligus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Kegiatan sosialisasi dan penyaluran dana ZIS tersebut kemudian ditutup setelah seluruh rangkaian acara selesai dilaksanakan. Pendistribusian kepada GTT serta siswa dan siswi berprestasi menjadi bagian akhir dari kegiatan yang berlangsung di Masjid At-Taqwa, Kelurahan Bugis.
Melalui kegiatan tersebut, BAZNAS Provinsi NTB bersama BAZNAS Kabupaten Sumbawa terus mendorong pengelolaan zakat yang amanah, profesional, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sosialisasi Pergub Nomor 2 Tahun 2026 diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para peserta mengenai pedoman teknis penyelenggaraan dan pengelolaan zakat, khususnya mengenai perubahan regulasi dari Pergub Nomor 15 Tahun 2016.
Di sisi lain, penyaluran dana ZIS kepada GTT dan siswa/siswi berprestasi di Kabupaten Sumbawa diharapkan dapat memberikan manfaat sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat dukungan terhadap dunia pendidikan.
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi dan sinergi dalam pengelolaan zakat di Kabupaten Sumbawa. Dengan tata kelola yang semakin baik dan dukungan dari para muzaki serta masyarakat yang menunaikan ZIS melalui BAZNAS, diharapkan berbagai program kemanfaatan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan.
BAZNAS Provinsi NTB dan BAZNAS Kabupaten Sumbawa juga diharapkan terus menghadirkan program-program yang memberikan manfaat nyata, termasuk melalui dukungan terhadap tenaga pendidik dan generasi muda berprestasi.
Pada akhirnya, zakat, infak, dan sedekah yang dikelola secara amanah bukan hanya menjadi bentuk ibadah, tetapi juga dapat menjadi kekuatan sosial dalam mendukung pendidikan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menghadirkan manfaat bagi mereka yang menjadi penerima manfaat sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.
