SUMBAWA BESAR – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumbawa bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Sumbawa terus memperkuat pemahaman aparatur pemerintah daerah terkait pelaksanaan kewajiban zakat sekaligus tertib administrasi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Mekanisme Perhitungan, Pemotongan dan Penyetoran Zakat serta Syarat Pengajuan Pencairan Pengadaan Barang dan Jasa serta Belanja Modal yang dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam membangun kesamaan pemahaman di antara perangkat daerah, khususnya para bendahara dan bendahara pembantu, mengenai mekanisme perhitungan dan penyetoran zakat serta kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan pencairan anggaran pengadaan barang dan jasa maupun belanja modal.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin, S.E., M.Ec.Dev. Kehadiran BKAD dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, akuntabel, sekaligus mendukung implementasi kebijakan zakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Sosialisasi ini turut dihadiri Lurah Brang Biji dan Lurah Samapuin, serta para bendahara dan bendahara pembantu dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Kehadiran para pengelola keuangan OPD tersebut dinilai penting karena bendahara memiliki peran strategis dalam memastikan setiap proses administrasi keuangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam pelaksanaan pemotongan dan penyetoran zakat yang telah memenuhi ketentuan.
Dalam pelaksanaannya, sesi diskusi dan sosialisasi dipimpin oleh Zaidurrahman, S.E., M.M.Inov., selaku Kasubid Belanja Daerah. Ia memandu jalannya pembahasan sekaligus memberikan ruang kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan maupun kendala teknis yang dihadapi dalam pelaksanaan administrasi keuangan di masing-masing OPD.
Pembahasan berlangsung secara interaktif dengan mengangkat berbagai aspek teknis yang berkaitan dengan mekanisme pengajuan pencairan, kelengkapan dokumen pengadaan barang dan jasa, belanja modal, hingga keterkaitan administrasi pembayaran dengan kewajiban zakat.
Materi mengenai mekanisme pengadaan dan persyaratan administrasi disampaikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sumbawa, Erma Hadi Suryani, S.T., M.M.Inov. Ia memberikan penjelasan mengenai berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh OPD dalam proses pengajuan pencairan pengadaan barang dan jasa serta belanja modal.
Pemaparan tersebut menjadi kesempatan bagi para bendahara dan bendahara pembantu untuk memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai tahapan administrasi, dokumen pendukung, serta ketentuan yang perlu diperhatikan agar proses pengajuan pencairan dapat berjalan tertib dan sesuai dengan regulasi.
Sementara itu, dari BAZNAS Kabupaten Sumbawa, materi disampaikan oleh Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Dr. Ikhsan Safitri, M.Si. Materi yang disampaikan secara khusus membahas mekanisme perhitungan, pemotongan, dan penyetoran zakat, terutama dalam kaitannya dengan pelaksanaan kewajiban zakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Dalam pemaparannya, Dr. Ikhsan Safitri menjelaskan pentingnya memahami mekanisme perhitungan zakat secara tepat sehingga pelaksanaannya tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan regulasi pengelolaan zakat.
Ia juga menekankan bahwa penguatan pemahaman mengenai mekanisme zakat perlu dilakukan secara berkelanjutan agar proses pemotongan maupun penyetoran zakat dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sosialisasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari tindak lanjut penguatan implementasi kebijakan zakat bagi penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama BAZNAS telah melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan wajib zakat bagi badan usaha dan penyedia barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Melalui kegiatan kali ini, pemahaman tersebut diperluas pada aspek teknis yang bersentuhan langsung dengan proses administrasi keuangan OPD. Dengan demikian, diharapkan terdapat kesamaan pemahaman antara pengelola keuangan daerah, pelaksana pengadaan, serta BAZNAS dalam menjalankan mekanisme yang telah ditetapkan.
Diskusi yang berlangsung juga memberikan kesempatan kepada para peserta untuk mengklarifikasi sejumlah persoalan teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan pemotongan dan penyetoran zakat serta kelengkapan dokumen pengajuan pencairan.
Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan yang disampaikan selama sesi diskusi. Hal tersebut menunjukkan bahwa mekanisme zakat dan administrasi pengadaan masih menjadi bagian penting yang perlu terus disosialisasikan agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dan mampu menjalankannya secara tepat.
BAZNAS Kabupaten Sumbawa memandang sinergi bersama BKAD dan Bagian PBJ sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekosistem pengelolaan zakat di daerah. Kolaborasi lintas perangkat daerah menjadi penting karena optimalisasi penghimpunan zakat tidak hanya membutuhkan kesadaran masyarakat dan para wajib zakat, tetapi juga dukungan sistem administrasi pemerintahan yang tertib dan terintegrasi.
Zakat yang dihimpun melalui mekanisme yang baik pada akhirnya akan dikelola dan disalurkan kembali kepada masyarakat yang berhak menerima melalui berbagai program BAZNAS Kabupaten Sumbawa. Program tersebut mencakup bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, dakwah, serta berbagai bentuk pelayanan dan pemberdayaan mustahik.
Dengan adanya sosialisasi ini, BAZNAS Kabupaten Sumbawa berharap seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa semakin memahami peran masing-masing dalam mendukung pelaksanaan kewajiban zakat sekaligus menjaga tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.
Sinergi antara BAZNAS, BKAD, Bagian PBJ, dan seluruh OPD diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi dapat terus diperkuat melalui koordinasi dan pendampingan dalam pelaksanaan di lapangan.
Pada akhirnya, penguatan mekanisme perhitungan, pemotongan, dan penyetoran zakat serta tertib administrasi pengadaan barang dan jasa diharapkan dapat berjalan beriringan. Pengelolaan yang tertib, transparan, dan akuntabel akan semakin memperkuat kepercayaan publik sekaligus memperluas manfaat zakat bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa.
BAZNAS Kabupaten Sumbawa berkomitmen untuk terus membangun kolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah sebagai instrumen pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Zakat Menguatkan Indonesia.
